MODUL-MODUL YANG DISELENGGARAKAN
OLEH CLTC
(PUSAT LATIHAN
SARJANA HUKUM PERUSAHAAN)
JUDUL MODUL 1 :
Menangani
Aspek Hukum Perseroan Terbatas, PT (Persero) dan Membuat Dokumen-dokumen
Perseroan Terbatas.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Ikhtisar hukum
tentang PT di Indonesia;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 2 :
“Pelayanan
Praktek Hukum untuk Perseroan Terbatas Dalam
Penerapan Undang-undang No. 40/2007”
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a.
Tatacara
pendirian PT dan Konsep Akta Pendirian PT;
b.
Pengesahan PT
oleh Departemen Hukum dan HAM;
c.
Tanggung jawab
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi;
d.
Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham;
e.
Modal dan
Saham;
f.
Tidak
diperkenankan pemegang saham pura-pura;
g.
Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi;
h.
Tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
i.
Aspek Hukum
Merger, Akuisisi dan Konsolidasi;
j.
Pembubaran,
Likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perusahaan;
k.
Akibat
Undang-undang No. 40/2007 terhadap Anggaran Dasar UU No. 1/1995;
Klik disini 👉: Pendaftaran |
JUDUL MODUL 3 :
Aspek Hukum
Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perseroan Terbatas, PT
(Persero), PT
“Go Public” dan Holding Company
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 4 :
Ketrampilan Membuat
Akta Perjanjian dan Dokumen Hukum Lainnya
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 5 :
Mencegah dan
Menangani Masalah Tanah dan Bangunan secara Efisien dan Efektif (Di Luar
Pengadilan, di Pengadilan Negeri dan di PTUN)
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 6 :
“Land
Investigation” dalam Rangka Melindungi Pembeli Tanah dan Bangunan serta
Kaitannya dengan Jaminan Kredit.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Perubahan hak Adat/Barat;
-
Jual-beli/hibah/tukar/warisan;
-
Permohonan hak;
-
Hubungannya dengan jaminan kredit
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 7 :
Mencegah dan
Menangani Masalah Tanah dan Bangunan serta Kaitannya dengan Jaminan Kredit
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Sengketa sertipikat double;
-
Sertipikat palsu;
-
Sertipikat asli tapi palsu;
-
Perubahan hak Adat/Barat;
-
Pemindahan hak (jual-beli/tukar-menukar/hibah);
-
Pemindahan hak dengan lelang;
-
Pewarisan;
-
Penggabungan atau peleburan perseroan/koperasi
-
Perorangan;
-
Perusahaan -Ã Pembebasan
-
Kawasan industri;
-
PMA/PMDN;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 8 :
Mencegah dan
Menangani Masalah Tanah yang Timbul Karena Pemberian Hak Atas Tanah pada
Perusahaan, Perusahaan Perumahan, Kawasan Industri dan Pembebasan Tanah .
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Mengenal berbagai masalah tanah;
-
Mengenal berbagai masalah bangunan;
-
Kawasan siap bangun;
-
Lingkungan siap bangun;
-
Rumah susun/apartemen/perkantoran
(strata title)
-
Kawasan siap bangun;
-
Lingkungan siap bangun;
-
Rumah susun/apartemen/perkantoran
(strata title)
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 9 :
Ketrampilan Negosiasi untuk Penyelesaian Sengketa dan
Masalah Hukum serta Pembuatan Kontrak .
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 10 :
Taktik dan
Strategi Penanganan perkara perdata di Pengadilan (Menangani Perkara perdata
secara sistematis dan tuntas) serta
Ketrampilan menggugat, menghada-pi gugatan, banding, kasasi dan peninjauan
kembali dalam perkara perdata.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Selayang
pandang penanganan perkara perdata di Pengadilan dari awal sampai akhir;
b. Cara
memperoleh data dari klien;
c. Cara
membuat buku sidang;
d. Cara
mempersiapkan saksi dan surat/akta dan lain-lain;
e. Taktik
& strategi pembuatan surat gugatan;
f. Taktik
dan strategi pembuatan surat jawaban;
g. Taktik
& strategi pembuatan replik dan duplik;
h. Taktik
dan strategi pembuatan kesimpulan;
i. Memahami
keputusan hakim;
j. Strategi
membuktikan di Pengadilan :
- Pengadilan
Negeri;
- Banding;
- Kasasi;
|
JUDUL MODUL 11 :
Ketrampilan Menganalisis Aspek Hukum dan Jaminan dalam
Permohonan Kredit Bank untuk Menangkal Kredit Macet.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Cara
bekerja pejabat Bank yang ideal (cepat, luwes tetapi aman);
b. Daftar
uji untuk mengetahui apakah permohonan kredit layak atau tidak layak diberi
kredit;
c. Cara
menentukan apakah tanah/barang lain boleh diterima sebagai jaminan;
d. Cara
menilai apakah jaminan sudah cukup atau belum;
e. Cara
membuat Perjanjian Kredit yang baik dan benar;
f. Cara
membuat akta Kuasa/Hak Tang-ungan/Gadai/Borgtocht yang baik;
g. Cara
meyakinkan nasabah akan perlunya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
|
JUDUL MODUL 12 :
Menganalisis Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank dalam
kaitannya dengan UU No. 10/1998 dan UU No. 42/1999 tentang Fidusia.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Akta Pengakuan Hutang;
-
Hak Tanggungan;
-
Gadai;
-
Fidusia;
-
Cessie;
-
Jaminan Pribadi.
|
JUDUL MODUL 13 :
Mencairkan
Kredit Macet: Taktik dan Strategi Merentas Hambatan. Masalah
Hukum dan Analisa Resiko Penggunaan Cek, Billyet Giro, Wesel, Promes, Letter
of Credit, Credit Card, Travellers cheque, commercial paper dan Garansi Bank .
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
- Cek,
billyet giro, wesel, promes, Letter of Credit, credit card, travellers
cheque, commercial paper dan garansi bank;
|
JUDUL MODUL 14 :
Menangani Aspek Hukum Tenaga Kerja, Penanganan Masalah
Ketenagakerjaan, PHK, PHI dan Kontrak Kerja .
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
1. Memahami Pokok-pokok UU Ketenagakerjaan
2. Tata
Cara Membuat Kontrak Kerja
3. Cara
Membuat PP dan PKB
4. Mengatur
Klausula Upah dan Lembur
5.
Mengatur klausula Cuti
6.
Outsourcing dan PKWT
7.
Pengaturan PHK dalam UU No. 13/2003
8.
Masalah Karyawan “Istimewa” dan cara Penanganannya
9.
Berbagai Masalah PHK dan PHI Serta cara Penyelesaiannya
10. Cara
Membuat Gugatan dan Jawaban dalam Peradilan Hubungan Industrial.
Klik disini 👉: Pendaftaran |
JUDUL MODUL 15 :
Ketrampilan Membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama serta Menangani Berbagai Masalah Ketenagakerjaan.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Tata
cara membuat Kontrak Kerja;
b. Mengenal
organisasi Serikat Pekerja;
c. Tahap-tahap
pendirian Serikat Pekerja;
d. Fungsi
dan Peranan Serikat Pekerja;
e. Berbagai
masalah upah, lembur dan cuti serta cara penyelesaiannya;
f. Berbagai
masalah PHK dan cara penyelesaiannya;
g. Memahami
intisari PP dan PKB serta dasar hukumnya;
h. Cara
membuat PP dan PKB;
|
JUDUL MODUL 16 :
Aspek Hukum Tenaga Kerja, Peraturan Perusahaan, Kontrak
Kerja dan Berbagai Dokumen Ketenagakerjaan.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Ikhtisar
Peraturan Perundang-undangan tentang tenaga kerja di Indonesia;
b. Cara
membuat Peraturan Perusahaan (PP);
c. Cara
membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
d. Berbagai
dokumen dalam pelaksanaan peraturan dan cara membuat dan menggunakannya;
e. Tatacara
membuat kontrak kerja dan berbagai masalah kontrak kerja;
f. Berbagai
masalah upah dan lembur;
g. Berbagai
masalah cuti;
h. Masalah
karyawan “istimewa” dan cara penanganannya;
|
JUDUL MODUL 17 :
Memahami Aspek Hukum Tenaga Kerja,
Penanganan Masalah Ketenagakerjaan dan
Mengurus Izin Tenaga Kerja Asing.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Membuat
Peraturan Perusahaan (PP);
b. Membuat
Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
c. Memahami
berbagai dokumen dalam pelaksanaan peraturan dan cara menggunakannya;
d. Membuat
kontrak kerja dan berbagai masalahnya;
e. Mengurus
Izin Tenaga Kerja Asing;
f. Berbagai
masalah upah & lembur;
g. Berbagai
masalah cuti;
h. Prosedur
Pemutusan Hubungan Kerja;
|
JUDUL MODUL 18:
Memahami
Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Memahami
aspek hukum kesehatan dan keselamatan kerja;
b. Ruang
lingkungan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Hak
dan kewajiban tenaga kerja;
e. Kewajiban
pengurus;
|
JUDUL MODUL 19 :
Menangani Masalah Pemutusan Hubungan Kerja dari Sudut
Pandang Perusahaan
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
PHK putus demi
hukum;
-
PHK diputuskan
oleh pengusaha;
-
PHK diputuskan
oleh pekerja;
-
PHK diputuskan
oleh lembaga peradilan.
-
Di tingkat
perusahaan dan pemerantaraan;
-
Di tingkat P4D
dan P4P;
|
JUDUL MODUL 20:
- Menangani Aspek
Hukum Tender, Membuat Kontrak Pemborongan &
“Joint Operation Agreement”
- Ketrampilan
Membuat Perjanjian Pemborongan, Perjanjian Supplier &
“Joint
Operation Agreement”
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a.
Aspek Hukum
Tender/Pengadaan Barang dan Jasa;
b.
Pasal-pasal
Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja Konstruksi yang perlu dipahami;
c.
Kontrak Tahun
Jamak/Multi Years Contract
d.
Hal-hal Umum
tentang Arbitrase;
e.
Perjanjian
Pengadaan Barang dan Jasa:
- Dasar
Hukum
- Jenis-jenis
- Standar
Perjanjian
- Klausula
yang Melindungi Para Pihak.
f. Standar
Kontrak Kerja Konstruksi :
-
Kalusula yang melindungi Pengguna Jasa
-
- Klausula yang melindungi Penyedia Jasa
g.
Property Development;
h. Pengembangan
Jasa konstruksi Nasional;
i. Ketentuan-ketentuan
dalam UU Jasa Konstruksi No.18/1999;
j. Ketentuan
dalam Keppres No. 80/2003, Perpres No. 54/2010, Perpres No. 70/2012;
k. Aspek
Teknis Kontrak Kerja Konstruksi;
|
JUDUL MODUL 21 :
Ketrampilan
Membuat Kontrak Dalam Rangka Joint Venture International dan Teknik Negosiasi
Pembuatan Kontrak.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 22:
Mencegah
Berperkara di Pengadilan (How to Stay Out of the Court).
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 23:
Ketrampilan
Menangani/Pembelaan atas Tuduhan Korupsi Terhadap Pejabat BUMN dan Swasta.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Memahami
UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Ikhtisar
peraturan tentang hukum pidana serta KUHAP;
c. Tindakan-tindakan
yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi :
- Menggunakan
uang negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan;
- Mendepositokan
uang negara;
- Menerima
komisi;
- Memungut
discount oleh perusahaan terhadap rekanan untuk kesejahteraan pegawai;
- Menerima
hadiah, dll.
d. Unsur-unsur
yang harus dipenuhi sehingga seseorang dapat dituduh korupsi;
e. Instansi
yang berwenang mengusut tindak
pidana
korupsi;
f. Sikap
yang seharusnya dilakukan seseorang dalam menghadapi tuduhan korupsi;
g. Taktik
dan strategi dalam membuat pembelaan terhadap tuduhan korupsi;
h. Upaya
yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi;
|
JUDUL MODUL 24 :
Jaminan Kredit
Bank: Cara Penilaian, Pengikatan, Masalah dan Upaya Mengatasinya.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Peranan
jaminan dalam kredit perbankan;
b. Berbagai
masalah sehubungan dengan jaminan kredit bank dan upaya mengatasinya;
c. Barang-barang
yang dapat diterima sebagai agunan kredit;
d. Aspek
hukum dari “personal guarantee”, “company guarantee”, Avalist & standby
L/C”;
e. Tanah
sebagai agunan kredit, apa yang harus diperhatikan, masalah & cara
mengatasinya;
f. Tanah
sebagai agunan kredit, apa yang harus diperhatikan, masalah dan cara
mengatasinya;
g. Cara
membuat perjanjian jaminan yang baik dan benar: SKMH, Hak Tanggungan, Gadai,
FEO, Cessie dan Jaminan Pribadi/Perusahaan;
h. Eksekusi
barang-barang agunan: tatacara, masalah dan upaya mengatasinya;
i. Negosiasi
penjualan agunan secara bawah tangan dengan debitur macet;
j. Penyelesaian
kredit macet dalam kaitannya dengan restrukturisasi perbankan;
k. Perbandingan
proses eksekusi menurut pasal 224 HIR, UU No.4/1996 dan PP No.17/1999 tentang
BPPN;
|
JUDUL MODUL 25 :
Ketrampilan
Membuat Dokumen-Dokumen dalam Menangani Perkara Perdata di Pengadilan.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Cara
menulis efektif;
b. Istilah-istilah
khusus dalam pengadilan;
c. Pola
surat kuasa dan cara menggunakannya;
d. Pola
surat gugatan dan cara menggunakannya;
e. Pola
memori banding dan kontra memori banding;
f. Pola
memori kasasi dan kontra memori kasasi;
g. Pola
permohonan eksekusi: kepada pengadilan, Hak Tanggungan, Akta Pengakuan Hutang
dan cara menggunakannya;
h. Pola
permohonan: somasi, sita eksekusi, penjualan lelang, penyerahan hasil lelang
dan pengangkatan sita jaminan/eksekusi;
i. Pola
perlawanan eksekusi :
- Pihak
yang kalah/debitur;
- Pihak
ketiga;
j. Pola
permohonan ektervensi dan cara menggunakannya;
|
JUDUL MODUL 26 :
Penutupan
Asuransi dan Klausula Polis yang Perlu Diperhatikan untuk Melindungi Kepentingan
Perusahaan.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Prinsip
asuransi dan dasar hukumnya;
b. Berbagai
jenis asuransi;
c. Polis
sebagai perjanjian asuransi;
d. Pokok-pokok
isi Polis;
e. Klausula-klausula
yang perlu diperhatikan :
- Peristiwa
yang dicover;
- Peristiwa
yang dikecualikan;
- Peristiwa
resiko;
- Jumlah
pertanggungan;
- Dan
lain-lain.
f. Hal-hal
yg harus diperhatikan sebelum menandatangani Polis;
g. Tatacara
mengklaim;
h. Hal-hal
yang harus diperhatikan sebelum dan pada saat mengajukan klaim;
i. Taktik-taktik
perusahaan asuransi dalam menghindari/memperkecil klaim dan bagaimana
menghadapinya;
|
JUDUL MODUL 27 :
Memahami Aspek
Hukum dan Cara Penghitungan PPh Karyawan dan PPh Badan
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Yang dipotong
PPh Pasal 21/26;
-
Yang tidak
dipotong PPh Pasal 21/26;
-
Hak dan
kewajiban yang dipotong;
|
JUDUL MODUL 28 :
Memahami Aspek
Hukum dan Cara Penghitungan PPh Jual-Beli/Sewa-Menyewa Tanah & Bangunan,
Badan Dan Perusahaan Jasa.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 29:
Memahami Aspek
Hukum dan Cara Penghitungan PPN, PPNBM dan PPh Pasal 22
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 30 :
Penerapan UU
Ketenagakerjaan dalam Perusahaan BUMN sesuai dengan UU No. 19/2003.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 31 :
Ketrampilan
Menangani Aspek Hukum Dana Pensiun dalam Kaitannya dengan UU No. 11/1992
tentang Dana Pensiun.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 32 :
Ketrampilan
Menangani Aspek Hukum Pertambangan (Kontrak Karya, Eksplorasi, Pengeboran Dan
Pengilangan).
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 33 :
Ketrampilan
Membuat Perjanjian Keagenan, Distributor, Franchise (Waralaba) dan Perjanjian
Jual-Beli Internasional
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Hak cipta,
paten dan merek;
-
Ketenagakerjaan;
-
Perpajakan;
-
Governing law;
-
Choice of law;
-
Legal Opinion;
-
Choice of jurisdiction;
-
Choice of
forum;
-
Non Exclusive
jurisdiction clause.
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 34 :
Strategi Melindungi
Hak Atas Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Paten dan Merek (Hak Milik
Per-industrian, Rahasia Dagang) dan Cara Membuat Perjanjian Lisensinya.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 35 :
Memahami
Tindakan-tindakan Efektif yang dapat Dilakukan Debitur setelah Dipailitkan.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 36 :
Ketrampilan Membuat
Kontrak Dagang Nasional dan Internasional.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Joint Venture
Agreement;
-
Kerja Sama
Operasi (KSO);
-
Build Operate
and Transfer (BOT);
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 37 :
Bidang-bidang
Hukum Bisnis yang Perlu Diketahui oleh Non Sarjana Hukum.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 38 :
Prinsip-prinsip
Hukum yang Perlu Dipahami Para Eksekutif Perusahaan
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 39 :
Ketrampilan
Menangani Aspek Hukum Penanaman Modal Asing & Penanaman Modal Dalam
Negeri.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Subyek
Penanaman Modal Dalam Negeri:
·
Modal;
·
Bidang usaha
kemitraan;
·
Permohonan
penanaman modal baru;
·
Tatacara
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 40:
Memahami Aspek
Hukum Pasar Modal dan Pelayanan Hukum Bagi PT yang akan “Go Public” .
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Prinsip
keterbukaan;
-
Syarat-syarat
go public;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 41 :
Ketrampilan
Mena-ngani Berbagai Hal Khusus dalam Proses Perdata Di Luar Pe-ngadilan
sesuai UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alter-natif Penyelesaian
Sengketa.
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Penerapan Konvensi New York 1958 sebelum
Pera-turan MA No.1/1990 & sesudah berlakunya UU No.
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 42:
Taktik dan
Strategi Penanganan Perkara Perpajakan di Badan Peradilan Pajak
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 43:
English for
Lawyers (Bahasa Inggris untuk Sarjana Hukum : Bicara, Membaca dan Membuat
Kontrak).
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 44 :
Ketrampilan
Membuat Surat Keputusan, Peraturan di Perusahaan Dan Peraturan-peraturan
Daerah (Legal Drafting for Decision Maker).
|
Dalam modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 45 :
Accounting for Legal Employees
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Laporan
neraca;
-
Laporan
rugi laba;
-
Laporan
arus kas;
-
Laporan
perubahan posisi perusahaan;
-
Nilai
perusahaan;
-
Resiko
dan peluang bagi perusahaan;
-
Efisiensi;
-
Leverage;
-
Profitabilitas;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 46 :
Taktik dan Strategi Penanganan Perkara
di PTUN secara Sistematis
Dan tuntas
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL
MODUL 47 :
Taktik dan Strategi Penanganan Perkara
Pengadilan Niaga secara Efisien dan Efektif
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Pernyataan
pailit;
-
Penundaan
pembayaran dan akibat-akibatnya;
-
Perdamaian;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 48 :
Strategi Penanganan Perkara Pelanggaran Rahasia Dagang, Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di KPPU (sesuai dengan UU No.
5/1999 jo. UU No.30/2000).
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a.
Memahami UU No.5/1999
tentang Larangan
|
JUDUL MODUL 49:
Masalah Hukum dan Analisa
Angkutan Laut dalam Kaitannya dengan Ekspor/Impor.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Perjanjian
yang dilarang;
-
Kegiatan
yang dilarang;
-
Posisi
dominan;
-
Kegiatan
KPPU;
-
Tugas
dan wewenang KPPU;
-
Pembiayaan;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 50:
Penerapan UU No.15/2002 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Ketentuan-ketentuan tindak pidana
pencucian uang (money laundering) :
korporasi, harta kekayaan, penyediaan jasa keuangan, transaksi, transaksi jasa keuangan yang merugikan dan dokumen);
b. Tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana pencucian uang (money
laundering);
c. Kewajiban bank untuk melaporkan
transaksi dalam jumlah tertentu;
d. Pemberian izin atau perintah
membuka rahasia bank;
e. Beberapa contoh transaksi yang
dapat dikategorikan sebagai transaksi yang
mencurigakan;
f. Kasus-kasus tindak pidana pencucian
uang (money laundering) di Amerika
Serikat;
g. Prinsip mengenal nasabah bank (know
your customer’s prinsiples) :
-
Kebijakan
penerimaan dan identifikasi nasabah;
-
Pemantauan
rekening dan transaksi nasabah;
-
Manajemen
risiko;
h. Prospek analisis dalam praktek Klik disini 👉: Pendaftaran |
JUDUL MODUL 51:
Memahami Aspek Hukum Yayasan
dalam Penerapan UU No.16/2001 tentang Yayasan.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 52:
Memahami Ketentuan Pelimpahan
Wewenang dari Pemerintah Pusat Kepada Daerah tentang Pemberian Hak atas Tanah
untuk Perusahaan.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 53:
Ketrampilan Membuat Peraturan-
peraturan Daerah tentang Lingkungan (Legal Drafting on Environ-mental
Regulation).
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a.
Struktur
peraturan perundangan lingkungan di Indonesia;
b.
UU
No. 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup;
c.
Memahami
aspek hukum lingkungan :
-
Amdal;
-
Pengendalian
pencemaran air, udara, kerusakan tanah dan lahan;
-
Pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
d.
Pemahaman
persyaratan system manajemen lingkungan ISO 14001;
e.
Identifikasi
dan penentuan prioritas aspek lingkungan;
f.
Pembuatan
register peraturan perundangan dan persyaratan lain;
g.
Pembentukan
system komunikasi lingkungan internal dan eksternal;
h.
Pembentukan
system penanganan ketidaksesuaian dan tindakan koreksi pencegahan.
Klik disini 👉: Pendaftaran |
JUDUL MODUL 54:
Penerapan Perpu No. 1/1998
tentang Kepailitan dalam Penyelesaian Utang-Piutang
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Permohonan
pernyataan pailit;
-
Pemberian
penundaan pembayaran dan akibat-akibatnya;
-
Perdamaian;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 55 :
Penerapan UU No. 5/1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Praktek.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 56:
Penerapan UU No. 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Di
luar pengadilan;
-
Melalui
pengadilan;
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 57 :
Penerapan UU No. 25/1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 58 :
Penerapan UU No. 23/1999 Tentang
Bank Indonesia.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 59 :
Penerapan UU No. 18/1999 tentang Jasa
Konstruksi serta Kaitannya dengan Perjanjian Pemborongan dan “Joint Operation Agreement”.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 60 :
Penerapan UU No. 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah dalam Praktek.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 61:
Masalah Hukum dan Analisa Resiko Penggunaan Instrumen
Perbankan
Bagi Operasional Bank Non Kredit (Customer Services).
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 62 :
“English for International
Business Law” :
Level I :
“Legal English for Employees and
Practicioner (Reading & Discussion).
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
Level II :
“Legal English for Employees and
Practicioner (Negotiation and Contract Drafting)
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
Level III :
“Legal english for Overseas Graduate
Legal Study”
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 63 :
Ketrampilan Menangani Aspek Hukum
supervisi Kredit Bank/ Lembaga Keuangan.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
Klik disini 👉: Pendaftaran
|
JUDUL MODUL 64:
Ketrampilan Memecahkan Persoalan
Hukum.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 65:
Ketrampilan Membuat Surat Memo
& Laporan (Effective Writing in Office)
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 66:
Mencari & Mendapatkan
Perkerjaan sebagai Sarjana Hukum Perusahaan (Corporate Lawyer).
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 67:
”Menangani Perkara Pidana secara Efisien dan Efektif : di Kepolisian, di
Kejaksaan dan di Pengadilan”
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
a. Sistem Peradilan Pidana;
b. Penyidikan tindak pidana oleh POLRI :
i.
Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/ Anggota Dewan
dan Kepala/Wakil Kepala Daerah;
j.
Pra Peradilan : Pengertian, Tujuan dan Fungsi;
k. Aspek pidana dan pertanggungjawaban pidana korupsi;
l.
Hal-hal penting dalam UU No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
m. Teknik dan strategi pembuktian di sidang pengadilan;
n. Hal-hal penting mengenai pembuktian dan keberatan (eksepsi);
o. Anatomi pledooi (pembelaan);
|
JUDUL MODUL 68:
”Menangani Aspek Hukum Ketenagakerjaan : Sistem Kompensasi bagi Karyawan
Kontrak dan Strategi Outsourcing.
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
|
JUDUL MODUL 69:
”Ketrampilan Membuat Kontrak Bisnis di Bidang Industri Migas”
|
Dalam
modul ini akan dijelaskan tentang :
|
-
Upaya menghindari penipuan, kerugian dan kemungkinan ingkar
janji pihak lawan.
-
Penyelesaian perselisihan kontrak;
i. melalui
arbitrase;
ii. mekanisme
alternatif lain;
- Jenis dan
spesifikasi kontrak;
- Anatomi
kontrak;
- Pembatalan
suatu kontrak pengadaan barang dan jasa;
- Revisi,
perpanjangan/amandemen kontrak pengadaan barang dan jasa;
- Administrasi
kontrak pengadaan barang dan jasa.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar